Sopir Proyek KCIC Terciduk Bongkar Konter HP

Sopir Proyek KCIC Terciduk Bongkar Konter HP
INTROGASI PELAKU: Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro (kiri) mengintrogasi pelaku pencongkelan toko Hp di depan para wartawan.
0 Komentar

”Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana jo Pasal 53 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Yohannes.(mg3/ziz)

0 Komentar