Bantah Usir Penerima Manfaat

BANDUNG – Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) “Wyata Guna” Bandung ingin meluruskan sejumlah informasi yang tersebar di media.

Kepala BRSPDSN “Wyata Guna” Bandung Sudarsono mengatakan, bahwa adanya pengusiran di Wyata Guna dan pemaksaan terhadap sebagian penerima manfaat (PM) di Balai adalah tidak benar.

Akan tetapi yang terjadi adalaj sejumlah PM  telah berakhir masa layanan rehabilitasi atau terminasinya. Terlebih, kebijakan terminasi merupakan bagian dari proses panjang, dan sudah melalui asesmen dan sesuai ketentuan.

Sudarsono menjelaskan, kriteria PM yang mengalami terminasi adalah PM yang berdomisili di sekitar Bandung (yang banyak berdiri institusi perguruan tinggi); telah menyelesaikan jenjang pendidikan formal 12 tahun (dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perkuliahannya) dan mereka yang beralih status menjadi kelas karyawan.

Kemensos mendukung kebijakan pemerintah di bidang pendidikan yang terkait wajib belajar 12 tahun. Sehingga, atas dasar itu, terminasi dilakukan bagi PM formal yang telah menyelesaikan pendidikan sampai dengan tingkat SMALB dan mahasiswa.

’’Jadi masa pembinaan terhadap mereka berakhir pada Juni 2019.  Namun, kami masih toleransi sampai Juli 2019. Nah setelah masuk bulan Agustus, karena masa layanan sudah berakhir, tentu kami hentikan layanannya,” jelas Sudarsono kepada wartawan, Kamis, (22/8).

Untuk itu, pada penghuni telah diminta secara persuasif untuk meninggalkan balai. Sebab, banyak penyandang disabilitas lainnya menunggu untuk mendapat layanan. Terlebih, Wyata Guna memiliki jangkauan minimal 10 Provinsi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI No. 29 Tahun 2019.

“Kami punya daftar pemohon layanan cukup banyak dan di antara waiting list  ini ada yang menunggu selama 5 tahun. Jadi kami tidak mengada-ada,” kata Sudarsono.

Selain itu, Sudarsono membantah pemberitaan yang menyatakan tanah dan aset di lokasi BRSPDSN “Wyata Guna” Jalan Pajajaran No. 51 dan 52, Bandung bukan milik Kemensos.

Sebab,  Kementerian Sosial RI sudah meminta penjelasan resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Sehingga, pihaknya mengantongi bukti sah berupa sertifikat kepemilikan atas tanah dan aset di lokasi BRSPDSN.

Atas dsar ini, di atas lahan tersebut, Kemensos RI akan mengembangkan Balai Rehabilitasi Sosial Disabilitas Terpadu berstandar internasional. Bahkan, Kemensos dan Pemprov Jabar Bandung sudah bekerja mencari solusi untuk kepentingan masyarakat penyandang disabilitas.

Tinggalkan Balasan