NGAMPRAH– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat, masih banyak perusahaan yang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2019.
Untuk itu, Disnakertrans berencana akan menginventarisir perusahaan yang tak mengitu aturan dalam memenuhi hak-hak kepada buruh.
“Kami akan lakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan itu agar bisa memenuhi hak-hak buruh. Karena memang paktanya masih banyak yang belum menerapkan UMK ini,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Syarat Kerja, pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Intan Cahya Rachmat di Ngamprah, Rabu (21/8).
Menurut Intan, banyak faktor perusahaan tidak membayar pekerjanya sesuai ketentuan UMK. Adapun salah satu faktornya adalah masalah keuangan perusahaan yang sudah tidak memungkinkan lagi.
“Kondisi ini mudah-mudahan bisa segara diselesaikan. Kita akan memfasilitasi aspirasi para buruh untuk dapat memperoleh haknya, termasuk memberikan solusi terbaik bagi perusahaan. Karena kami juga punya tugas melakukan pembinaan,” ujar Intan.
Tercatat, nilai UMK KBB tahun ini mencapai Rp 2.898.745. Berdasarkan data Disnakertans KBB saat ini tercatat ada 823 perusahaan di KBB.
“Harapan kami nantinya seluruh perusahaan bisa menjalankan aturan yang sudah ditetapkan. Seperti memberlakukan UMK bagi seluruh buruh, terutama perusahaan yang mapan dan mampu,” pungkasnya. (drx)