BANDUNG– Secara resmi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung meluncurkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 031 tahun 2019 tentang Tatacara Pengujian, Pindah Jalur Pendidikan dan Pengkajian Hasil Belajar, di Aula P4TK IPA Kota Bandung Jalan Diponegoro pada Selasa (20/8).
Peluncuran dan sosialisai terkait Perwal ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) daerah Kota Bandung Nomor 2 tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dimana dalam peraturan daerah tersebut telah diatur diharmonisasi dan singkronisasi dari ketiga jalur pendidikan di antaranya pendidikan formal, nonformal dan informal.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menuturkan, Perwal nomor 031 tahun 2019 ini sebagai bentuk apresiasi terhadap warga belajar yang menempuh pendidikan di jalur kesetaraan paket A, Paket B, dan C untuk mendapatkan hak yang sama untuk menempuh jalur pendidikan lebih lanjut.
“Ini artinya sebagai ruang dan pengakuan kepada warga belajar kompetensinya kita akui secara formal, bahwa pemerintah memberikan hak yang sama bagi semua warga belajar formal, nonformal maupun informal,” katanya ditemui usai membuka kegiatan di P4TK IPA Bandung, kemarin.
Hikmat menjelaskan, bahwa ke depan mutu pendidikan akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari tenaga pendidik maupun peserta didik.
“Agar nantinya mampu menciptakan SDM yang unggul, sehingga Indonesia bisa menjadi negara maju,” terangnya.
Berdasarkan amanat UU pasal 26 dan 27 Tentang Pendidikan bahwa pemerintah daerah bisa mengatur sistem pendidikan, namun pengaplikasiannya pada tingkat daerah masih belum menyeluruh.
Sementara, Elih Sudiapermana, dalam kapasitas sebagai pembicara pada peluncuran Perwal ini menuturkan, bahwa dengan adanya peraturan ini dapat membantu menyetarakan siswa yang memiliki kompetensi.
“Saat ini, era desentralisasi belum dirasa kuat bahwa daerah memiliki kewenangan perihal peraturan daerah sehingga terjadi pelayanan pendidikan yang tidak merata antar ketiga jalur pendidikan (formal, nonformal dan informal) saya kira dengan keluarnya perwal ini di Bandung semua peserta didik bisa mendapat hak yang sama selama dia berkompetensi,” terangnya.
Elih menambahkan, adanya oknum yang menjual belikan ijazah menyebabkan peserta didik nonformal sulit untuk diperlakukan secara baik.