BANDUNG – Perkembangan pesat industri telekomunikasi dan teknologi yang terus berubah sangat dinamis, menuntut untuk para pelaku bisnis di dalamnya bisa lebih cepat dan lincah bergerak, namun demikian kecepatan dan kelincahan ini juga harus memahami dan mematuhi rambu rambu hukum yang menaungi industri tersebut.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyadari hal ini, agar tata kelola perusahaan tetap di jalur hukum yang benar dan sesuai, maka perlu ada proses pendampingan berkelanjutan terkait permasalahan hukum khususnya hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Untuk itulah maka pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019, bertempat di Gedung Kejati Jawa Barat, Jl. RE Martadinata 54, telah ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Kejati dengan Telkom, tentang pendampingan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan ini ditandatangani bersama oleh Pontjo Suharwono, EVP Telkom Regional 3 Jawa Barat, dengan Radja Nafrizal, selaku Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam keterangannya, Pontjo Suharwono, menyampaikan bahwa kerjasama ini sangat strategis, selain wujud dari sinergi lembaga negara, untuk menciptakan masyarakat sadar hukum sekaligus untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan. Kerjasama ini juga akan meminimasi kerugian negara atas penggunaan aset atau pemanfaatan aset oleh pihak yang bertanggung jawab. Termasuk di dalamnya, untuk mediasi hukum khususnya bila bersinggungan dengan aset negara lain yang dikelola oleh lembaga lain atau instansi lain.
Senada dengan yang yang di sampaikan Telkom, Radja Nafrizal selaku Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, juga menyampaikan bahwa aparat penegak hukum/JPN yang dimiliki oleh Kajati, mempunyai kapasitas dan kredibilitas baik di level nasional maupun internasional, yang memang bekerja untuk melakukan proses pendampingan ini, bahkan secara gratis. Dengan kerjasama ini, diharapkan akan mendorong terciptakan kesadaran masyarakat lebih luas, tentang kesamaan hak dan kewajiban di mata hukum.
Lebih jauh juga disampaikan, bilamana perusahaan seperti Telkom atau lembaga negara lain, punya kepastian hukum dan kesamaan di mata hukum, maka Telkom bisa lebih konsentrasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan produktifitasnya, tanpa merasa takut melangkah, bila memang itu benar dan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. (*)