Menurutnya, eksekusi paksa atas penetapan permohonan konsinyasi Nomor 01/PDT/KONS/2018/PN.BLB tanggal 31 Mei 2018 tidak dapat dilaksanakan. Sebab, tidak pernah ada rapat musyawarah penetapan ganti rugi kerugian tanggal 17 Mei 2018 maupun 18 Mei 2018 di desa ini oleh pihak PSBI, KCIC, atau BPN dengan warga. (drx)
Eksekusi Rumah Berlangsung Ricuh
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News