NGAMPRAH– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat terus melakukan terobosan seperti melakukan jemput bola dengan memberikan pelayanan prima untuk pembuatan akta kelahiran.
Ini bisa dilihat di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat yang disambangi oleh Disdukcapil untuk memaksimalkan dalam pelayanan akta kelahiran, Senin (12/8).
Tercatat, dari terget 800 akta kelahiran sudah 300 akta yang langsung jadi dan diberikan kepada masyarakat. “Sisanya bisa diambil di kantor 4 hari kerja,” kata Kepala Seksi (Kasi) Akta Kelahiran, Saepuloh, kemarin.
Epul–sapaan akrabnya mengatakan, program jemput bola secara gratis menggunakan mobil keliling yang dilakukan berdasarkan permintaan dari kepala desa. “Alhamdulillah responnya sangat bagus dari masyarakat terbukti ketika dibuka langsung disambut antusias,” katanya.
Pengajuan akta kelahiran cukup mudah yakni KTP-e suami istri, surat nikah juga kartu keluarga. Untuk diketahui, fungsi Akta Kelahiran menunjukkan hubungan hukum dan agama antara si anak dengan orangtuanya.
Dalam Akta Kelahiran, nama ayah dan ibu dari sang anak tertulis jelas. Hal ini menjadi bukti sah dan resmi bahwa anak tersebut adalah merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orangtua yang sah secara hukum dan agama.
Lebih lanjut, Akta Kelahiran akan menentukan status hukum anak tersebut jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan suatu saat nanti, dan Indonesia sebagai negara kelahirannya wajib memberikan hak pada anak tersebut sebagaimana yang tertulis dalam undang-undang yang berlaku. (drx)