Sementara itu, Asep Rahmat dari Tim UKBI Balai Bahasa Jabar dalam sosialisasi tersebut kepada para mahasiswa di antaranya memaparkan latar belakang UKBI, tujuan dan kegunaan UKBI, materi soal UKBI, pemeringkatan hasil UKBI, standar kemahiran UKBI, dan PNBP UKBI. Asep menambakan bahwa Balai Bahasa Jabar akan selalu siap bekerja sama apabila ada masyarakat, khususnya perguruan tinggi, yang ingin melaksanakan pengujian kemahiran berbahasa Indonesia mahasiswa atau dosen melalui alat UKBI. “Terima kasih kepada Prodi PBSI Universitas Wiralodra Indramayu atas kerja sama dengan Balai Bahasa Jabar dalam hal pelaksanaan UKBI”, kata Asep.
Untuk diketahui bahwa beberapa perguruan tinggi di Jawa Barat memang sudah menjadikan UKBI sebagai persyaratan akademik yang wajib diikuti oleh mahasiswanya. Bahkan, ada perguruan tinggi yang menentukan batas nilai minimal skor UKBI untuk mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 sebagai syarat untuk dapat menjalani sidang akhir.
Beberapa perguruan tinggi di Jabar seperti UPI Bandung, IKIP Siliwangi Cimahi, Unswagati Cirebon, UMMI Sukabumi, Unpak Bogor, Unsur Cianjur, Unigal Ciamis, IPI Garut, Uniska Karawang, dan Unsil Tasikmalaya adalah perguruan tinggi di Jawa Barat yang sudah bekerja sama dengan Balai Bahasa Jabar dalam hal pengujian kemahiran berbahasa Indonesia para mahasiswanya melalui alat uji terstandar, UKBI. Selain itu, Politeknik Negeri Bandung, Unpas Bandung, dan Unikom juga sudah bekerja sama dengan Balai Bahasa Jawa Barat, sebagai penyelenggara UKBI di Jawa Barat, dalam menguji kemahiran berbahasa Indonesia mahasiswa mereka.
Nantje Harijatiwidjaja, M.Hum., Koordinator Tim UKBI Balai Bahasa Jabar menginformasikan bahwa masyarakat umum dan kalangan perguruan tinggi yang ingin mengukur kemahiran berbahasa Indonesia mahasiswa dan para dosennya melalui alat UKBI dapat langsung mendaftarkan diri melalui Layanan UKBI di Laman Balai Bahasa Jabar atau menghubungi Tim UKBI Balai Bahasa Jawa Barat, Jalan Sumbawa Nomor 11 Bandung.
Nantje menambahkan bahwa terkait pelaksanaan UKBI, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan PP RI No. 82/2016 tersebut, UKBI ditetapkan sebagai salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak dari Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan. “Jadi, mulai tahun 2017 peserta yang akan ber-UKBI dengan menggunakan soal standar, sesuai PP RI No. 82/2016 ditetapkan tarif untuk (1) Pelajar/Mahasiswa Rp135.000. (2) Umum Rp300.000. dan (3) WNA Rp1.000.000” kata Nantje. (DS).