SOREANG – Untuk memastikan bakal calon (Balon) Kepala Desa tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, Bupati Bandung Dadang M. Naser meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) terlibat dalam kesuksesan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bandung.
Menurutnya, pada saat melakukan pendaftaran, para bakal calon (balon) kepala desa (kades) yang akan berkompetisi di pilkades Oktober mendatang, harus dibuktikan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
”Balon kades disyaratkan harus bebas dari narkoba, dan dibuktikan dengan sertifikat dari BNN. Selain balon kades, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan naik pangkat saya sarankan tes urine dulu,” katanya disela-sela Penandatanganan MoU dengan BNN Jawa Barat di Soreang, belum lama ini.
Menurut Dadang, semua balon kades yang sudah mendaftar sejak 24 Juli hingga 5 Agustus, harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari BNN. Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung.
”Dalam Perbup 9/2019 Pasal 29 ayat 3 huruf n, disebutkan balon kades wajib melampirkan keterangan bebas narkoba dari BNN. ini merupakan bentuk dukungan terhadap program BNN yaitu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN),” akunya.
Sementara itu, Kepala BNN Jabar Brigjen Pol. Sufyan Syarif menjelaskan, MoU dengan Pemkab Bandung dilakukan guna menyamakan persepsi dan cara bertindak dalam program P4GN. Menurut data yang ia miliki, pengedar narkoba menyasar usia produktif di berbagai profesi, yaitu di rentang usia 14-35 tahun bahkan hingga usia 50 tahun.
Menurutnya, narkoba sudah menyebar di masyarakat menengah ke bawah, termasuk mereka yang tinggal di pedesaan terutama desa urban atau desa industri. ”Kita akan lakukan deteksi dini, demi menyelamatkan generasi bangsa dan meningkatkan kualitas SDM. Narkoba ini bahkan sudah masuk ke masyarakat menengah ke bawah di usia produktif, bahkan sampai ke desa-desa,” katanya.
Dengan disepakatinya MoU ini, menurutnya akan memudahkan BNN untuk bertindak. Terutama dengan adanya pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki kedua belah pihak, baik pertukaran data dan informasi maupun bidang-bidang lain yang perlu dilibatkan dalam program BNN.