”Untuk anak usia bawah lima tahun, itu tidak perlu memakai foto. Kalau enam tahun ke atas, menggunakan foto. Bahkan kita sediakan alat fotonya,” jelanya.
Suryadi menyebutkan, KIA diperlukan untuk mempertegas status identitas anak yang memiliki hak konstitusional sebagai Warga Negara Indonesia, bahkan sejak dini.(mg5/ziz)