CIMAHI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mencatat, hingga saat ini masih ada 81.000 anak di Kota Cimahi belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Ade Hidasyah mengatakan, sampai saat ini ada sekitar 156.000 anak yang berhak memiliki KIA. Sementara yang baru tercetak dan sudah dimiliki anak baru mencapai 75.000 keping.
”Dari tahun 2016 itu sudah ada 75 ribu yang terlayani KIA, dari total 156 ribu. Jadi yang belum terlayani masih 81 ribu anak,” ungkap Ade saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Jumat (2/8).
KIA merupakan program dari pemerintah pusat yang diperuntukan bagi anak dibawah 17 tahun atau usia 0-16 tahun. Kota Cimahi menjadi salah satu daerah percontohan, selain 52 daerah lainnya di Indonesia.
Dikatakan Ade, pihaknya menargetkan pencetakan KIA bisa mencapai 25.000 keping setiap tahunnya. Pihaknya pun
terus menggenjot pencetakan KIA bagi anak. Salah satunya melalui program three in one (3 in 1).
Program yang digagas sejak dua tahun lalu itu merupakan pengurusan satu dokumen kependudukan untuk mendapat tiga dokumen kependudukan yaitu jika mengurus akta kelahiran maka akan mendapatkan akta kelahiran, kartu keluarga dan KIA dan jika mengurus pindah datang, akan mendapat surat pindah datang, kartu keluarga dan KIA.
”Kita juga sering menerima permohonan pembuatan KIA dari sekolah,” terang Ade.
Perihal ketersediaan blanko KIA, lanjut Ade, diakuinya memang terbatas namun dia tak menyebutkan jumlahnya. Dikatakannya, minimnya blanko KIA itu tidak akan membuat resah masyarakat, beda hal dengan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
”Blanko KIA tidak aman, terbatas juga. Keperluannya 25 ribu per keping. Blanko KIA ga ada mah ga usah panik, beda dengan blanko KTP,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, M Suryadi mengatakan, pihaknya terus berupaya agar proses pembuatan KIA bisa segera terealisasi sepenuhnya.
”Kita siap untuk membuatkan KIA bagi semua anak-anak di Kota Cimahi, asal membawa persyaratan yang lengkap,” kata Suryadi.
Pembuatan KIA kali ini, klaim Suryadi, prosesnya dilakukan dengan cepat dan bisa ditunggu sebab selesai dalam waktu sehari. Syaratnya adalah akta kelahiran dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Sementara bagi anak yang belum memiliki akta kelahiran, akan dilayani melalui program 3 in 1.