Sampai dengan bulan Juli 2019, realisasi pajak hotel di Kota Bandung mencapai angka 57,99 persen. Sedangkan untuk pajak restoran, per Juli 2019 telah mencapai angka realisasi 66,77 persen. (mg3/mg5)
Sembilan Mata Pajak dan Angka Realisasi per Juli 2019:
1. Pajak Hotel dengan angka realisasi Rp176.854.707.745 dari Rp305.000.000.000 (57,99%)
2. Pajak Restoran dengan angka realisasi Rp213.672.437.097 dari Rp320.000.000.000 (66,77%)
3. Pajak Hiburan dengan angka realisasi Rp51.047.317.548 dari Rp90.000.000.0000 (56,72%)
4. Pajak Parkir dengan angka realisasi Rp26.946.280.511 dari Rp43.000.000.000 (62,67%)
5. Pajak Penerangan Jalan dengan angka realisasi Rp119.297.258.439 dari Rp197.500.000.000 (60,40%)
6. Pajak BPHTB dengan angka realisasi Rp273.716.657.477 dari Rp665.000.000.000 (41,16%)
7. Pajak Bumi dan Bangunan dengan angka realisasi Rp156.745.537.368 dari Rp630.000.000.000 (24,88%)
8. Pajak Reklame dengan angka realisasi Rp14.600.932.026 dari Rp153.311.729.898 (9,52%)
9. Pajak Air dan Tanah dengan angka realisasi Rp19.653.066.624 dari Rp32.500.000.000 (60,47%)