CIMAHI – Semua hewan kurban yang masuk Kota Cimahi wajib disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dibawa dari daerah asal hewan tersebut, sebagai kelengkapan administrasi.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi, Supendi Heriyadi, usai pemberian bimbingan teknis (Bimtek) bagi panitia kurban tahun 2019 yang berlangsung di Gedung Dakwah Masjid Agung Cimahi, Jalan Kaum, Selasa (30/7).
”Syarat hewan kurban itukan harus sehat, tidak kurus dan cukup umur. Itu harus dibuktikan dengan SKKH yang wajib dibawa dari daerah asal,” tegas Supendi didampingi Kepala Bidang Pertanian, Mita Mustikasari.
Dia menjelaskan, hewan kurban yang dijual di Kota Cimahi mayoritas berasal dari luar daerah seperti dari Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang dan Wonosobo. Artinya, SKKH itu harus dibawa dari daerah-daerah tersebut.
Sehingga, jika penjual tidak dapat menunjukan SKKH, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan tersebut untuk memastikan hewan kurban yang dijual itu memenuhi syarat dan halal.
”Pemeriksaan rencananya akan kita lakukan mulai 2-9 Agustus. Kita sasar semua lapak penjual dan peternak. Kemudian tanggal 10 Agustus, dilakukan pemeriksaan ante mortem (sebelum disembelih). Sementara pemeriksaan post mortem (setelah disembelih) dilaksanakan 11-13 Agustus,” jelasnya.
Menurutnya, untuk pemeriksaan pihaknya menargetkan sedikitnya 3.000 ekor hewan kurban yang akan diperiksa.
”Kalau dinyatakan sehat dan memenuhi syarat baru diberikan kalung tanda sehat dan memenuhi syarat,” ujarnya.
Dia melanjutkan, kelengkapan administrasi hewan kurban seperti SKKH serta pemeriksaan kesehatan hewan kurban itu sangat penting. Pihaknya ingin hewan yang akan disembelih saat Idul Adha nanti dipastikan sehat dan cukup umur.
Sebab, berdasarkan pemeriksaan hewan kurban tahun lalu, ditemukan 60 ekor domba dan 23 ekor sapi yang belum cukup umur. Sedangkan dari segi kesehatan, petugas juga menemukan 15 ekor hewan kurban yang sakit. Seperti 11 ekor domba yang terkena pink eye, dua ekor sapi terkena pink eye serta dua ekor domba terkena orf.
”Batas usia hewan domba atau kambing lebih dari satu tahun. Sedangkan untuk hewan jenis kerbau atau sapi usianya harus lebih dari dua tahun,” tandasnya.