PAN Cimahi ‘Legowo’ Gugatan Ditolak MK

CIMAHI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela dengan tidak melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cimahi.

Berdasarkan putusan nomor 123-12-12/PHPU DPR-DPRD-XIII/2019 disebutkan, gugatan PAN Dapil 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dihentikan dengan alasan hukumnya, pemohon (PAN) tidak mencantumkan perolehan suara yang benar menurut pemohon pada petitum (tuntutan).

Atas putusan ditolaknya gugatan itu, Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Cimahi mengaku ‘legowo’ atau menerima keputusan yang sudah dikeluarkan MK.

”Kita sebagai partai politik sebagai warga yang baik pasti kita akan menghargai apapun putusan lembaga peradilan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Wakil Ketua DPD PAN Kota Cimahi, Robin Sihombing saat dihubingi via sambungan telepon, Kamis (25/7).

Dia mengungkapkan, awalnya PAN mengajukan gugatan ke MK soal selisih hasil pada Dapil 2 DPRD Kota Cimahi. Menurutnya, gugatan itu dilayangkan kepada termohon, yakni KPU Kota Cimahi karena adanya selisih perbedaan suara antara PAN Kota Cimahi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cimahi Utara.

”Yang digugat itu adalah penetapan hasil yang dilakukan PPK Utara. Jadi selisihnya itu hanya tujuh suara saja,” beber Robin.

Sebab hasil gugatan PAN Kota Cimahi sudah keluar, lanjut Robin, pihaknya menerima dan mengaku akan menjadikan hasil Pemilu 2019 ini sebagai bahan pembelajaran untuk Pemilu yang akan datang.

”Karena sifatnya final dan mengikat ya kita gak bisa mengambil langkah hukum lain. Kita ambil hikmahnya saja,” tegasnya.

Dengan hasil ini, terang Robin, maka jatah DPD PAN Kota Cimahi di DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024 hanya dua kursi. Turun satu kursi dari periode sebelumnya.

”Sekarang turun hanya dua kursi. Saya (Robin) dan Haji Hidayat (Ketua DPD PAN Kota Cimahi,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemiliah Umum (KPU) Kota Cimahi Mochamad Irman mengatakan, berdasarkan putusan sela, gugatan PAN Kota Cimahi itu dihentikan.

”PAN berdasarkan putusan dismissal (putusan sela) bahwa perkara tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan atau dihentikan,” ungkap Irman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan