”Ketika perumahan berdiri secara hukum itu fasos dan fasum harus diserahkan jadi milik negara, itu salah satunya ada jalan, drainases, RTH (ruang terbuka hijau), tempat ibadah, kuburan itu harus diserahkan,” tegas Ira.
Kini, dengan adanya Perda, sebetulnya bisa menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Cimahi untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pengembang agar segera menyerahka kedua fasilitas publik itu kepada pemerintah daerah.
Pihaknya, lanjut Ira, akan melakukan pendataan jumlah perumahan di Kota Cimahi. Pendataan akan dilakukan Tim Fasum-Fasos yang sudah dibentuk Pemerintah Kota Cimahi. Untuk pendinkanan, pihaknya baru sebatas memberikan teguran.
”Nanti tim akan melakukan inventarisasi terhadap prasarana, sarana dan utilitas yang dibangun oleh pengembang,” terangnya.(mg5/ziz)