BANDUNG – Intergritas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat dengan Dinas Pendidikan baik provinsi dan kota/kabupaten khusus dalam menyelenggarakan PPDB tahun 2019 dinilai sukses.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jawa Barat Heri Suherman menjelaskan, dasar integrasi tersebut mengacu pad Momerendum of Understanding (MoU) antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait data kependudukan dengan data pendidikan.
”Dan itu ditindaklanjuti dengan melakukan integrasi data kependudukan dari data warehouse yang terpusat di Kemendagri dengan Dapodik dari data kependidikan oleh Kemendikbud,” jelas Suherman, di Taman Dewi Sartika, Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (23/7/2019).
Berkat kerjasama tersebut, kata dia, data kependudukan bisa dibuka di Dapodik. Meski sifatnya terbatas disesuaikan dengan kebutuhan.
”Contohnya, seperti pelaksanaan PPDB. Ketika peserta PPDB mendaftarkan diri ke sekolah cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) semua dipastikan muncul diatur melalui Kartu Keluarga yang dipegang. Kalau tidak sesuai berarti KK tersebut sudah usang,” paparnya.
Selain itu, integrasi ini untuk mendukung pelajar wajib belajar 12 tahun. Ketika seorang pelajar atau peserta didik tidak melanjutkan sekolah dan tidak masuk sekolah dalam waktu tertentu, maka akan dilihat di Dapodik.
”Peserta didik tersebut apakah pindah alamat selanjutnya dicek apakah sudah pindah atau ada perubahan alamat, maka akan disusul untuk dipastikan untuk bisa sekolah,” jelasnya.
Suherman menambahkan, hasil dari kerjasama ini juga, Disdukcapil bisa memperbaharui database kependudukan. Contohnya, jika seorang pelajar sudah lulus sekolah, otomatis memperbaharui data kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Popong Nuraeni mengatakan, untuk 2019, Nomor Induk Siswa atau sering disebut NIS tidak digunakan lagi sebagai data base siswa tingkat SD, SMP dan SMA. Sebab, sekarang diberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) itu sendiri.
”Peserta mendaftar online cukup dengan NIK, saat di-klik NIK yang bersangkutan semua data keluar,” jelas Popong.
Disdukcapil Kota Bandung juga telah bekerja sama dengan 43 SKPD untuk peningkatan NIK. Kata Popong, kerjasama tersebut berdasarkan persetujuan Wali Kota Bandung dan Permendagri Nomor 61 tahun 2015. (mg3)