NGAMPRAH– DPRD Kabupaten Bandung Barat mengingatkan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Bandung Barat untuk menyelesaikan segala temuan BPK. Sebab, jika dibiarkan maka akan menjadi persoalan hukum ke depannya.
Sekretaris Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys menyayangkan dengan adanya oknum eks pejabat di lingkungan UPT Kebersihan tahun 2016 lalu yang harus berurusan dengan hukum.
Padahal, kata politisi Demokrat ini, kasus tersebut sudah diberikan waktu panjang oleh BPK untuk mengembalikan kerugian atau temuan tersebut ke kas negara. “Ketika ada rekomendasi dari BPK, siapapun itu di setiap SKPD harus melakukan perbaikan jangan sampai dibiarkan,” tegasnya saat dihubungi baru-baru ini.
Menurutnya, sebagai mitra antara Komisi III dengan UPT Kebersihan yang pada saat itu di bawah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) selalu mengingatkan segala temuan BPK untuk segera diselesaikan. “Ini juga jadi pembelajaran ke depan agar setiap dinas bisa mengikuti yang sudah direkomendasikan BPK. Karena kalau sudah seperti ini, kami dari DPRD bahkan sampai bupati pun, tidak bisa intervensi pada proses hukum,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan tiga tersangka terhadap eks pejabat di lingkungan UPT Kebersihan tahun 2016 lalu. Ketiganya mulai dari Kepala UPT Kebersihan pada saat itu, Apit Akhmad Hanifah, Kasubag Tata Usaha UPT Kebersihan, Adang Suherman dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan, Abdurahman Nuryadin
Kejaksaan bahkan menyebut dimungkinkan ada tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak dalam skandal kasus korupsi yang menyeret para pejabat di lingkungan UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat pada periode 2016 lalu tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan apabila nanti ditemukan ada pihak atau orang yang harus bertanggungjawab lagi, akan menambah tersangka dalam perkara ini,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Teuku Syahroni.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2016 lalu, terdapat belanja BBM dan perawatan kendaraan bermotor di UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 4,3 miliar (Rp 4.383.775.000). Sementara, untuk anggaran perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp 1,4 miliar (Rp 1.483.270.000). Ketiganya telah mencairkan keseluruhan anggaran tersebut, namun dalam paktanya sebagian anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dengan cara seolah-olah sudah diberikan kepada pengemudi atau sopir pengangkut sampah dengan ritase yang telah digelembungkan dan telah membuat SPJ berdasarkan bukti-bukti yang telah dipalsukan. Sehingga merugikan negara kurang lebih mencapai Rp 1,7 miliar (Rp 1.748.950.150). (drx)