BANDUNG– Setelah dilakukan ujicoba terhadap perubahan arus lalu lintas di kawasan Cipaganti, Sukajadi, Setiabudi, dan Cihampelas, akhirnya ditetapkan untuk permanen. Hal itu berdasarkan evaluasi dan kesepakatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Bandung, di Grandia Hotel, kemarin.
“Dari hasil rapat forum LLAJ ini ada kesepakatan insyaallah kebijakan rekayasa lalu lintas di Jalan Cipaganti dan sekitarnya akan kita permanenkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, E.M. Ricky Gustiadi.
Kesepakatan itu dituangkan ke dalam berita acara sebagai dasar pembuatan keputusan wali kota untuk penetapan regulasi kebijakan ini.
“Kita akan membuat draft final keputusan wali kota tentang penetapan manajemen rekayasa lalu lintas Jalan Sukajadi dan sekitarnya,” lanjutnya.
Dampak kebijakan itu, Dishub juga perlu menetapkan rute-rute angkutan umum yang baru. Beberapa angkutan umum yang terdampak antara lain angkutan kota, angkutan antar kota dalam provinsi, dan bus Damri.
“Selanjutnya, kami akan menyusun perubahan draft keputusan wali kota tentang titik-titik lokasi parkir yang dihilangkan. Ini akan dibicarakan secara detil teknis,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga perlu melengkapi kebutuhan dan fasilitasi teknis di lapangan. Beberapa warga mengusulkan pemasangan “pedestrian light controlled crossing” (pelican cross) untuk membantu menyeberang jalan.
“Kami akan lengkapi nanti dengan zebra cross, dan traffic light dengan push button seperti di balai kota, atau pelican cross, sehingga bagi warga yang mau menyebrang tidak menunggu waktu lama untuk menyebrang di Jalan Sukajadi, Cipaganti, Setiabudi maupun Cihampelas,” jelas Ricky
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung, AKBP Agung Reza Pratidina menambahkan, evaluasi rekayasa lalu lintas ini membuahkan hasil yang positif. Tren arus lalu lintas yang semula padat menjadi jauh lebih lancar. Hasil kajian Vissim menunjukkan bahwa kenaikan kecepatan kendaraan mencapai 70%.
“Awalnya sangat padat, crowded. Saat ini sudah lancar, bahkan ada perubahan budaya. Bahkan sekarang meminta adanya hazard kuning, push button untuk menyeberang, bahkan JPO (Jembatan Penyeberangan Orang),” jelasnya.
Hal itu terjadi karena ada peningkatan kecepatan kendaraan yang cukup signifikan. Semula, kecepatan rata-rata kendaraan hanya 10 km/jam. Kini, kecepatan meningkat menjadi 30-40 km/jam.