Oleh karena itu, Joni mengatakan bahwa hal mendasar yang perlu diperhatikan oleh penggugat dan tergugat adalah kapan sengketa itu diselesaikan di PN dan kapan sengketa itu diselesaikan melalui koridor hukum di PTUN.
“Kalau dikabulkan, nanti ada berkekuatan hukum tetap. Habis itu baru ke PTUN untuk menggugat sertifikat. Baru dibatalkan sertifikatnya, bukan ujug-ujug membatalkan. PTUN Cuma menerbitkan sertifikat sesuai aturan atau berbenturan dengan asas,” tutupnya. (*)