Lebih lanjut Dicky menjelaskan, Maman menilai termohon VIII dalam hal ini Bupati Bandung tidak menjalankan tugas dan tanggungjawab, dalam menjatuhkan sanksi kepadanya. “Sampai dengan diajukannya tuntutan praperadilan tersebut, Saudara Maman menilai Pak Bupati dianggap menghentikan penyidikan. Ia juga mengajukan ganti kerugian materil dan immateril,” akunya.
Hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut, terang Dicky, menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa disiplin PNS bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. ”Perkara dengan nomor 6/pid.pra/2019/PN.Blb, dimana pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa disiplin PNS atau Tim 7, adalah ranah administrasi. Sehingga ini bukan kewenangan Pengadilan Negeri, tetapi merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tuturnya.
Dicky juga mengatakan, bahwa hakim menganggap lamanya penjatuhan sanksi terhadap Maman dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, tidak berdasar. Setelah kurun waktu persidangan sejak 1 Juli sampai dibacakannya putusan pada 8 Juli 2019, majelis hakim akhirnya memutuskan mengabulkan eksepsi termohon dan menolak gugatan pemohon.
Baca Juga:Fasos Fasum Terancam DirelokasiSumur Bandung Genjot Pengembangan Distrik Wisata
”Dalam eksepsi dinyatakan bahwa gugatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara, seharusnya diajukan kepada PTUN. Ini yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara dengan menjatuhkan amar putusan, yaitu menerima eksepsi termohon, menolak seluruh gugatan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” pungkasnya. (yul/rus)
