Pembeli Kopi Pakai Uang Palsu Bebas dari Tuduhan

CIMAHI – Pihak kepolisian masih memburu pelaku yang membeli emping dari UM (55), perempuan Lanjut Usia (Lansia) asal Babakan Loa, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Sebelumnya, UM ditangkap pihak kepolisian karena menggunakan uang palsu saat melakukan transaksi di Pasar Cimindi, Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi, Selasa (2/7/2019). Saat itu, UM hanya membeli kopi susu dari pasar, dan kemudian diketahui pedagang.

Kapolsek Cimahi, Kompol Indarto mengatakan, pihaknya sendiri tidak melakukan penahanan terhadap Lansia pembeli kopi susu dengan uang palsu itu. Pihaknya hanya melakukan pemeriksaan intensif terhadapnya.

”Benar (tidak ditahan), ibu itu juga merupakan korban dari hasil penjualan empingnya. Karena pengakuan ibu bahwa tidak kenal dengan orang yang beli emping,” kata Indarto, saat dihubungi melalui sambungan telepon, baru-baru ini.

Meski begitu, kata Indarto, pihaknya bakal tetap melakukan penyelidikan untuk mencari pembeli emping UM. Sebab, pembeli itu diduga adalah pengedar uang palsu.

”Iya tetap kita lakukan lidik untuk mencari orang yang membeli atau membayar emping nya, karena pengakuan ibu bahwa tidak kenal dengan orang yang beli emping,” imbuhnya.

Atas temuan uang palsu itu, Indarto mengimbau masyarakat lebih waspada dalam melakukan transaksi. Ia meminta masyarakat selalu menerapkan pola Dilihat, Diraba, Diterawang (3D) ”Kalau memang menemukan kecurgiaan, melapor jangan didiamkan,” tandasnya.

Sebelumnya, UM ditangkap pihak kepolisian. Dari tangannya, ada empat lembat uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Ada juga uang palsu yang sudah dibelanjakan, sebelum akhirnya diketahui pedagang dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Lansia yang mengaku sebagai penjual emping itu dilaporkan pedagang Pasar Cimindi setelah melakukan transaksi menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu. Ia membeli satu renteng kopi susu seharga Rp 100 ribu.(mg5/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan