Nilai Aset RPH Naik 350 Persen

CIMAHI – Saat ini nilai aset Rumah Potong Hewan (RPH) naik jauh lebih tinggi. Bangunan yang sebelumnya dikelola oleh Perusahaan Daerah Jati Mandiri (RPJMD) itu, kini asetnya sudah dikembalikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ira Triana, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Kamis (4/7).

Dia menyebutkan, sebelumnya atau saat di kelola PDJM aset bangunan yang sudah berdiri sejak zaman Belanda tersebut hanya senilai Rp 4 miliar lebih. Namun sekarang nilainya sudah mencapai Rp 14 milar lebih.

”Setelah dihitung ulang oleh tim appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Desember lalu, nilainya mencapai Rp 14.010.700.000. atau naik 350 persen dari sebelumnya yang hanya Rp 4.046.500.500,” sebut Ira.

Menurutnya, kenaikan terjadi karena harga tanah yang memang terus mengalami kenaikan. ”Yang jelas sih, memang karena harga tanah atau lahannya yang terus naik,” tandasnya.

Meski sudah dikembalikan, namun hingga saat ini Pemkot Cimahi masih kebingungan menetukan penggunaan RPH tersebut.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Husen Rachmadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan kajian untuk menentukan nasib RPH.

”Hasil (kajian)-nya diharap keluar tahun ini. Memang aset RPH sudah menjadi milik Pemkot Cimahi. Namun peruntukan ke depannya sampai saat ini belum jelas,” kata Husen.

Aset RPH sendiri baru diserahkan pengelolaannya dari PDJM melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2018 Perubahan Ketiga atas Perda Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDJM.

Bangunan yang berdiri sejak zaman Belanda itu, sudah terbengkalai sejak tahun 1990. Bahkan, bangunan yang sudah nampak lapuk itu sudah tidak berfungsi sejak tahun 2002.

Total luas aset tanah banguna bersejarah itu mencapai 3.910 meter persegi. Sedangkan khusus rumah bekas pegawainya mencapai 1.020 meter persegi.

”Dulunya, dalam satu hari bisa memotong sekitar 40 ekor hewan, seperti kambing, sapi, dan kerbau,” terangnya.

Menurutnya, hasil kajian sangat penting, sebab menentukan pemanfaatan RPH ke depannya. Apakah masih akan jadi rumah ‘jagal’ atau bisa berubah fungsi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan