BANDUNG – Bank bjb bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) bagi satuan-satuan kerja lembaga daerah yang sudah menjadi nasabah.
Kerjasama ini selangkah lebih maju dalam pemenuhan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah. Dimana Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mewajibkan pembayaran menggunakan KKP dapat diimplementasikan pada seluruh Satker Kementerian dan Lembaga mulai 1 Juli 2019.
Aturan penggunaan KKP ini merupakan salah satu bentuk dukungan kedua bank dalam mewujudkan program cashless society.
Kerjasama ini melalui Nota Kesepahaman (MoU) oleh Direktur Konsumer dan Ritel BJB Suartini dengan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati.
Pada saat yang sama ditandatangani juga Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah. PKS ditandatangani oleh Pemimpin Divisi Transaction & International Banking BJB Neneng Hayati dengan Pemimpin Divisi Bisnis Kartu BNI Okki Rushartomo.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Sub Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan RI Wibawa Pram Sihombing.
Terpilihnya BNI oleh bjb didorong oleh catatan sukses BNI dalam mewujudkan layanan perbankan berbasis digital di Indonesia.
Layanan digital BNI tersebut sudah teruji dapat digunakan untuk mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda), salah satunya dalam penerapan konsep Smart City.
Pengelolaan keuangan Pemda oleh BNI tersebut diantaranya diberikan dalam pengelolaan sistem pajak online, yaitu e-PBB, e-PDAM,e- PAD, e-Samsat, dan e-Retribusi. Sebelumnya BNI dan bjb telah menjalin kerjasama dalam penerbitan kartu kredit Co-Branding.
Kerjasama BNI dan bjb ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Indonesia, dan merupakan bagian dari sinergi antara BUMN dan BUMD.
Sebelumnya BNI termasuk salah satu bank anggota Himbara yang telah digandeng Ditjen Perbendaharaan sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 untuk mengeluarkan Kartu Kredit Pemerintah.
Kerjasama BNI dan BJB merupakan salah satu bentuk kesiapan dan dukungan terhadap program pemerintah, dimana KKP menjadi alat pembayaran yang diwajibkan atas transaksi belanja Negara dalam penggunaan Uang Persediaan (UP). Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, 40% dari Uang Persediaan (UP) menggunakan KKP sebagai alat transaksinya, baik untuk memfasilitasi belanja operasional maupun perjalanan dinas bagi Satuan Kerja sesuai ketentuan yang berlaku.