JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI), Muhadjir Effendy akan memberikan sanksi bagi daerah-daerah yang melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Muhadjir mengatakan, pemberian sanksi dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.
”Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud tak dibenarkan, sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya, saat Rapat Koordinasi bersama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan jajarannya di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, sanksi yang diberikan beragam. Mulai dari teguran tertulis hingga penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
”Penetapan zonasi dalam PPDB itu prinsipnya fleksibel dan melampaui batas-batas wilayah administratif. Contohnya, kendala akses ataupun daya tampung sekolah maka kemungkinan pelebaran zona sesuai situasi dan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kemendikbud tidak mengatur sampai detail. Ini menjadi tugas pemerintah daerah agar dapat menyusun petunjuk teknis (juknis) dengan lebih baik. Apabila terdapat daerah yang memiliki kondisi tertentu, cukup ada perjanjian kerja sama antarpemerintah daerah.
”Pendekatan zonasi dimulai dari penerimaan siswa baru dimaksudkan untuk memberikan akses yang lebih setara dan berkeadilan kepada peserta didik. Tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi,” ujarnya.(ziz)