Hakim Vonis WN Korsel Penjara 3,5 Tahun dan Denda Rp32,1 Miliar

BALEENDAH– Suasana Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah Kab. Bandung tampak sepi pada Selasa, 18 Juni 2019. Sore itu, hanya segelintir orang saja yang memenuhi ruang sidang utama untuk menyaksikan persidangan dengan agenda putusan perkara pidana perpajakan menerbitkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).

Tim Majelis hakim yang terdiri dari Sihar Hamonangan Purba, Kukuh Kalinggo Yuwono, dan dan Siti Hamidah memasuki ruang sidang dengan berpakaian lengkap, simare merah dan bef warna putih, sekitar pukul 16.30 WIB. Sementara Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum telah siap beberapa saat sebelum sidang dimulai.

Hakim Sihar Hamonangan Purba bertindak sebagai ketua majelis hakim pada sidang pembacaan vonis bagi penerbit faktur pajak TBTS tersebut yaitu Direktur PT Beronica, Lee Gil Woo.

Dalam putusannya, hakim Sihar mengatakan lelaki berkewarganegaraan Korea Selatan itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 39A huruf a, yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan, memerintahkan kepada terdakwa membayar denda sebesar Rp32,1 miliar subsider 6 bulan kurungan, masa kurungan dikurangi seluruhnya sesuai masa tahanan, tetap menjalani tahanan kota, barang bukti dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa lainnya (an. Nia Kalmira Basar), dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” ujar Sihar di hadapan terdakwa.

Putusan kurungan itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu 5 tahun penjara. Atas putusan ini, baik JPU maupun Penasehat Hukum atau Terdakwa menyatakan banding.

Dalam sidang putusan perkara diketahui selama tahun 2016, Lee menggunakan perusahaannya (PT Beronica) yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Indonesia untuk menerbitkan faktur pajak TBTS dan mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp16,05 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan