Dua Kali Dinyatakan Bersalah, KPU Cimahi Menerima Pasrah Hasil Putusan Bawaslu Kota dan Provinsi

CIMAHI – Sepanjang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi tercatat sudah dua kali dinyatakan besalah oleh Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pertama, KPU Cimahi dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Kota Cimahi terkait kasus pelanggaran administrasi Pemilu. Pelanggaran tersebut dinyatakan setelah sebelumnya KPU dilaporkan oleh salah seorang calon anggota legislatif berinisial DK yang mengatakan adanya perbedaan perolehan suara yang tercantum dalam model C1 DPRD Kab/Kota dengan DAA1 di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara yang dilakukan oleh KPU dan PPK Cimahi Utara.

Dari hasil sidang laporan tersebut maka diperoleh keputusan, jika Ketua PPK Cimahi Utara dan Ketua serta para Anggota KPU Kota Cimahi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelangaran administrasi Pemilu.

Semenatara untuk keputusan bersalah kedua, karena KPU Kota Cimahi tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kota Cimahi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 114 Padasuka, Cimahi Tengah.

Padahal menurut Bawaslu, permasalahan di TPS 114 Padasuka sudah memenuhi unsur pelanggaran yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

”Selama Pemilu ini KPU udah dua kali menerima sanksi tertulis. Putusannya dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dan diberi teguran tertulis,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Cimahi, Dyar Ginanjar melalui pesan singkat, Rabu (19/6).

Khusus putusan bersalah kedua diberikan langsung oleh Bawaslu Jawa Barat. Sebab, saat itu Bawaslu Kota Cimahi melaporkan adanya pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Jawa Barat sehingga sidang berlangsung di sana.

Terpisah, Ketua KPU Kota Cimahi Mochamad Irman mengaatakan, pihaknya menerima putusan bersalah atas pelanggaran Pemilu 2019. ”Berdasarkan fakta persidangan, memang kami diputuskan bersalah. Kami menerima putusan yang dikeluarkan Bawaslu kota dan Bawaslu Provinsi,” kata Irman.

Untuk kasus pelanggaran Pemilu di Kelurahan Pasirkaliki PPK Cimahi Utara, lanjutnya, itu terjadi karena adanya kesalahan input hasil perolehan suara calon. ”Human error di PPK Cimahi Utara. PPK Cimahi Utara mengakui terjadi kesalahan input,” bebernya.

Sementara untuk pelanggaran administrasi Pemilu karena tidak melaksanakan PSU di TPS114 Padasuka, menurut Irman itu dikarenakan ada perbedaan persepsi terhadap kejadian dan fakta yang terjadi di lapangan. ”Dengan penafsiran pasal dalam Undang-undang Nomor 7/2017 pasal 372,” tandasnya.(mg5/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan