Pererat Tali Silaturahmi di Momen Ramadan

Pererat Tali Silaturahmi di Momen Ramadan
 BERBAGI KEBAHAGIAAN : Momen Ramadan berbagi dan menampung aspirasi, Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Demokrat Dede Yusup Macan Effendi (pertama kanan) memberikan langsung bantuan berupa sembako kepada masyarakat tidak mampu yang hadir pada acara Kunker sekali setahun.
0 Komentar

BALEENDAH – Anggota DPR seka­ligus Ketua Komisi IX DPR RI dari Frak­si Partai Demokrat, H. Dede Yusuf Macam Efendi, melakukan kunjungan kerja (kunker) dimomen bulan Rama­dan 1440 H. Kunker sekali setahun di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II khususnya wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, dilaks­anakan pada 3-7 Juni 2019 lalu.

Dede Yusuf mengatakan, program kunjungan kerja sekali setahun ini sifatnya lebih kepada silaturahmi kepada masyarakat. Sebab, momen masyarakat menghadapi hari-hari besar. Oleh sebab itu, kunjungan se­kali setahun tersebut, lebih banyak di lakukan kunjungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

”Jadi kegiatan kunker Sekali setahun ini sebagai upaya menyerap aspirasi masyarakat, namun lebih dominan ke­pada interaksi sosial dengan konstituen di daerah. Mendatangi langsung ke ma­syarakat, yayasan pesantren, dengan memberikan santunan dan sembako untuk membantu masyarakat agar bisa melaksanakan kegiatan hari raya dengan baik dan lancar,” Jelas Dede Yusuf saat ditemui di Rancage, Baleendah, Kabu­paten Bandung belaum lama ini.

Baca Juga:Bupati Spontan Bersihkan Tumpukan SampahJangan Lupakan Ramadan

Dede pun mengaku, mendekati le­baran pihaknya telah mengingatkan kepada para pengusaha untuk se­gera membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lama itu dua ming­gu sebelum hari raya. Apabila dida­pati perusahaan tidak membayarkan THR, maka Dede mempersilahkan warga untuk melaporkannya ke posko pengaduan THR yang telah disedia­kan oleh dinas tenaga kerja setempat.

”Kami sudah meminta pemerintah untuk melakukan controlling dan pembayaran THR itu sifatnya wajib kepada para karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun. Sehingga, di dalam undang-undang tenaga kerja hukumnya wajib mendapatkan THR bagi para pekerja,” katanya.

Dede menjelaskan, masyarakat In­donesia memiliki aktifitas tradisi mudik lebaran, untuk merayakan hari raya idul Fitri usai melaksanakan ibadah puasa selama 30 hari.

0 Komentar