Jalur perpindahan pilihannya juga tiga, manakala kuotanya masih ada, berbeda dengan jalur zonasi prestasi, untuk jalur perpindahan, pendaftarnya dari zona lain, misalnya orang Bogor bersekolah di Kota Bandung, sudah berbeda zona atas alasan perpindahan tugas orangtua, atau keluar dari domisili kecamatan.
“Misalkan ada camat Coblong kemudian pindah tugas ke Astana Anyar, itu kan pergeseran antara kecamatan, itu masih diakomodir sebagai jalur pindahan dengan memberikan surat pindah tugas,” terangnya.
Dian juga menegaskan, Surat Keterangan Keluarga Kurang Mampu (SKTM) tidak diberlakukan. “Surat keterangan tersebut digantikan dengan program-program pemerintahan seperti penanganan warga miskin di tingkat pusat dan daerah masing-masing sebab penanganannya menerbitkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Sejahtera,” tandasnya. (mg3)