Bawaslu Tangani 832 Kasus

BANDUNG – Badan Penga­wasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat selama Pemilihan Le­gislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) telah me­nangani 832 kasus yang ter­diri dari 632 merupakan te­muan Bawaslu sendiri dan 252 merupakan laporan dari masyarakat.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan, dari kasus tersebut masalah administrasi merupakan kasus terbanyak. Sdengan jumlah 533 kasus.

’’Dari aspek pelanggaran pidana terdapat 66 kasus. pe­langgaran kode etik ada 19 kasus. Sedangkan untuk ka­sus yang dihentikan seba­nyak 181 dan pelanggaran lainnya 33 kasus,’’kata Abdul­lah ketika ditemui di Trans Hotel kemarin. (28/5).

Menurutnya, sebanyak 632 kasus merupakan hasil kerja dalam bentuk pengawasan dan temuan Bawaslu. Sedang­kan kasus yang didapatkan dari temuan masyarakat se­banyak 252 kasus. Hal ini menunjukan bahwa tingkat partisipasi pengawasan ma­syarakat sangat baik.

Selain itu, berdasarkan ta­hapan pemilu ketika masa kampanye banyak ditemukan kasus pada masa tenang berupa praktik money politik sebanyak 59 kasus dengan total jumlah kasus secara kesel;uruhan sebanyak 642.

’’ini bagaian dari strategi Bawaslu Jabar kaitan money politik menjadi isu strategis yang sudah menjadi fokus Bawaslu,” kata Abdullah.

Banyaknya hasil temuan di masa tenang ini diperoleh dari patroli kesiagaan untuk mengawasi potensi praktek money politik yang dilakukan jajaran Bawaslu selama taha­pan pemilu.

’’Sampai saat ini kasus-kasus tersebut sedang dalam proses penanganan secara hukum,” kata dia.

Abdulah memaparkan, pe­langgaran adminstratif dila­kukan pada masa proses re­kapitulasi. Bahkan pelang­garan ini dilakukan oleh penyelenggara pemilu terdapat 24 kasus. Sehingga, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi.

’’12 ditangani oleh Bawaslu Jabar, dan 12 ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jabar,”kata dia.

Terkait dengan rekomen­dasi tersebut sejauh ini pihak KPU tidak mematuhi rekomen­dasi Bawaslu. Misalkan ber­dasarkan hasil pengawasan Bawaslu di hari H ada sejum­lah daerah dilakukan pemun­gutan suara ulang.

’’Atas tidak dilanjutkannya rekomendasi ini maka Bwaslu melakukan laporan ats penanganan pelanggaran administrasi.

Dan Ini sudah dilakukan proses penyelesaian sidang administrasi,”kata dia.

Abdullah menambahkan, untuk kasus yang berujung pada didiskualifikasi sebetul­nya sudah ada empat vonis. Yaitu terjadi di daerah Cianjur dan Indramayu berkaitan dengan pelanggaran aspek pidana politik uang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan