Pelajari 326 Gugatan Sengketa Pemilu

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mem­perlajari 326 gugatan sengketa Pemilu 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari gugatan pemilihan DPRD/DPR, DPD, hingga pemilihan presiden. KPU sedang mema­hami substansi yang dimohon­kan penggugat.

“KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohon­kan,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya yang diterima Minggu (26/5).

Untuk itu, lanjut Pramono, pihaknya akan mengoordi­nasikan seluruh KPU pro­vinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyusun jawa­ban atas pokok-pokok per­mohonan. KPU harus bisa memastikan jawaban yang diuraikan secara jelas, baik dari sisi data kuantitatif mau pun uraian kronologis.

“KPU berkedudukan sebagai termohon. Jadi mau tidak mau, kita harus siap menghadapi gugatan yang diajukan ke MK,” katanya.

Menurutnya persidang di MK adalah momen untuk mem­pertanggungjawabkan kinerja KPU selama Pemilu 2019.

“Nanti di persidangan kami akan membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon. Kami akan mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses pemilu,” terangnya.

Dirincinya, KPU menerima 316 gugatan sengketa pemilu DPR, provinsi, kabupaten dan kota. Lalu sembilan gugatan peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.

Untuk penanganan kasus tersebut, KPU telah menunju­kan lima firma hukum, yakni firma ANP Law Firm, Master Hukum Co, HICON Law Po­licy Strategic, Abshar Karta­brata Rekan serta Nurhadi Sigit Rekan.

Terpisah, MK masih menerima kelengkapan data administratif gugatan sengketa pemilu.

“MK masih menerima penggu­gat yang ingin melengkapi data-data administratif sebelum dipu­tuskan pada 28 Mei nanti,” kata Hakim, petugas konsultasi MK.

Kelengkapan data yang di­maksud, seperti permohonan gugatan, surat kuasa, dan kelengkapan alat bukti yang belum terpenuhi.

“Kelengkapan data admi­nistratif harus melewati ta­hapan verifikasi. Nanti akan diputuskan apakah APL (akta permohonan lengkap) atau APBL (akta permohonan belum lengkap) pada tanggal 28 Mei itu,” kata Hakim.

Sementara berdasarkan data di MK, terdapat 340 pengajuan gugatan hasil pemilu baik le­gislatif maupun presiden. Di antaranya, 329 gugatan pe­milu legislatif DPR/DPRD.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan