Hari Ini Prabowo Maju ke MK

JAKARTA –  Penunjuk waktu hitung mundur di lantai dasar Gedung Mahkamah Konsti­tusi terus bergerak kemarin. Di sisi kiri untuk pendaftaran sengketa hasil pilpres, semen­tara di sisi kanan untuk pileg. Sejak KPU mengetuk palu Selasa (21/5) dini hari lalu, bola tahapan pemilu resmi dioper sementara ke MK.

Pendaftaran sengketa hasil pileg telah berakhir dini hari tadi pukul 01.46. Sementara, pendaftaran sengketa hasil pilpres akan ditutup nanti malam pukul 24.00. Hingga kemarin sore, su­dah ada 21 pengajuan sengketa pileg di sejumlah provinsi. Be­berapa di antaranya adalah Jawa Tengah, Gorontalo, Kalimantan Selatan.

MK menyiapkan delapan meja pendaftaran perkara dan dua meja konsultasi. Para pemohon juga disiapkan no­mor antrean. Mereka yang mengantre dengan menunjuk­kan berkas perkara sebelum pukul 01.46 akan dilayani meski tenggat sudah lewat.

Ketua MK Anwar Usman me­mastikan semua persiapan sudah 100 persen. “Kami siap menunggu di sini, berapapun permohonan yang masuk,” ujarnya di MK kemarin (23/5). Dia menjamin independensi hakim tetap terjaga. Tidak ha­nya saat sengketa, namun sejak meremka berstatus hakim MK.

“Meskipun ada yang men­coba (mempengaruhi) Insya Allah kami tidak akan tergang­gu,” lanjutnya. Anwar juga ya­kin waktu sengketa yang dise­diakan sudah cukup untuk memutus perkara yang masuk. Pilpres selama 14 hari dan pi­leg selama 30 hari. Semua bukti yang diajukan akan dip­eriksa oleh majelis hakim.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, pihak yang bisa mengajukan sengketa hanya peserta pemilu yang disebut oleh UU pemilu. dalam hal ini, partai politik, paslon presiden dan wakil presiden, dan per­seorangan DPD.

“Tidak bisa ada permohonan mandiri yang diajukan oleh per­seorangan (caleg) sendiri tanpa persetujuan partai politik,” terang­nya saat ditemui di MK kemarin. Persetujuan DPP hanya bisa di­berikan untuk sengketa yang la­wannya adalah sesama caleg dalam satu partai dan dapil yang sama. Di luar itu, sengketa hanya bisa diajukan oleh partai politik.

Disinggung terkait indepen­densi hakim, fajar menjelas­kan bahwa MK sudah men­gaturnya secara teknis. Di­mulai dari pemilihan hakim panel untuk sengketa pileg. Karena jumlah permohonan diprediksi banyak, maka sidang pendahuluan akan dibagi dalam tiga panel. “Ketuanya masing-masing adalah pak ketua (Anwar Usman), pak Aswanto, dan pak Arief Hi­dayat,” lanjutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan