Potensi Kecurangan Tinggi, 10 SPBU di Jalur Mudik Dilakukan Uji Tera

NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat melakukan uji tera (pengujian alat-alat timbangan/takaran) terhadap 10 SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang ada di jalur mudik untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan pelayanan kepada konsumen. Hal itu berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Nomor 882/PKTN.4.4/SD/04/2019 dalam Rangka Meningkatkan Perlindungan Konsumen Atas Jaminan Kebenaran Hasil Pengukuran dalam Transaksi Perdagangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat, Maman Sulaeman mengungkapkan, uji tera ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan dari pemilik SPBU terhadap konsumen yang potensinya cukup tinggi sepanjang mudik lebaran. “Dasarnya dari surat edaran Direktorat Metrologi untuk melakukan uji tera ini yang sudah dimulai sejak 14 Mei lalu. Kegiatan ini untuk memastikan penggunaan pompa ukur BBM sesuai dengan ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan,” kata Maman di Ngamprah, Rabu (22/5/2019).

Plt Kadisperindag Bandung Barat, Maman Sulaeman

Foto: Hendrik Kaparyadi/ Jabar Ekspres

Maman menyebutkan, SPBU yang berada di jalur
mudik tercatat berjumlah 10 SPBU. Mulai dari SPBU di Kota Baru Parahyangan Padalarang,
SPBU di Citatah Cipatat, SPBU di Cililin, SPBU di Cikalongwetan, SPBU di jalur Kolonel Masturi Parongpong, SPBU di Panorama Lembang dan SPBU di Cibogo Lembang, sisanya SPBU di wilayah Ngamprah dan sekitarnya. “Sampai saat ini baru 7 SPBU yang sudah dilakukan uji tera. Sisanya tinggal di wilayah Ngamprah yang akan dilakukan uji tera selanjutnya,” ungkapnya.

Standar uji tera ini, kata dia, batas toleransinya atau biasa disebut batas kesalahan maksimum yang diizinkan yakni 0,5 persen atau 100 mililiter per 20 liter BBM jenis Pertamax. “Setelah kami cek di 7 SPBU yang telah dilakukan uji tera, semuanya sudah mengikuti standar yang berlaku. Artinya tidak ada kecurangan yang dilakukan pihak SPBU kepada konsumen. Karena kalau terbukti ada, jelas ini masuk pidana dan langsung dilakukan penyegelan,” terangnya.

Seperti diketahui, saat ini Kabupaten Bandung Barat secara resmi memiliki Operasional UPT Metrologi Legal. Kegiatan launching layanan tera tersebut langsung dihadiri oleh

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan