Saat disinggung terkait tuduhan penemuan LHP BPK Tahun 2017 pada kegiatan DPRD Kota Cimahi dengan nilai anggaran sekitar Rp 636 juta, menurutnya, hal itu sudah dinyatakan clear. Sebab, pada tahun 2017 berlaku PP No. 18/2017 dan itu konsekuensi yang terjadi.
”Jadi tidak ada niatan seperti yang dituduhkan. Menurut pemeriksa ada kelebihan bayar dan sudah dikembalikan ke kas negara. Jadi memang tidak ada unsur pidana karena sudah clear,” pungkasnya.(ziz)