Pertanyakan Temuan LHP BPK Tahun 2017

Saat disinggung terkait tudu­han penemuan LHP BPK Tahun 2017 pada kegiatan DPRD Kota Cimahi dengan nilai anggaran sekitar Rp 636 juta, menurutnya, hal itu su­dah dinyatakan clear. Sebab, pada tahun 2017 berlaku PP No. 18/2017 dan itu konseku­ensi yang terjadi.

”Jadi tidak ada niatan se­perti yang dituduhkan. Menurut pemeriksa ada kelebihan bayar dan sudah dikembalikan ke kas negara. Jadi memang tidak ada unsur pidana karena sudah clear,” pungkasnya.(ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan