Neneng Minta Hukuman Dikurangi

BANDUNG -Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin yang menjadi terdakwa perkara suap perizinan Meikarta, pada saat membacakan nota pembelaan (pledoi), meminta untuk diberi hukuman seringan-ringannya karena masih mengurus anak.

”Kepada Majelis Hakim agar berkenan memberikan hukuman yang sering-ringannya supaya saya segera kembali berkumpul bersama keluarga dan mengurus anak-anak saya yang masih kecil,” kata Neneng di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Tipikor, Kota Bandung, Rabu (15/5)

Selama persidangan, Neneng mengaku telah bersikap koperatif dan jujur saat memberikan keterangan. Terhadap kasus yang menjeratnya, ia mengaku menyesal karena telah ikut menerima uang.

”Saya juga mengakui perbuatan yang seharusnya tidak saya lakukan sebagai kepala daerah yang telah ikut menerima uang,” kata dia.

Seperti diketahui, Neneng beberapa waktu lalu baru saja melahirkan anak keem­patnya yang saat ini berusia 26 hari. Ia pun menyebutkan hal tersebut kepada hakim untuk mempertimbangkan hukumannya.

Dalam pengakuannya Ne­neng sangat berat mening­galkan keluarga dan anak-anaknya yang masih perlu perhatian dari seorang ibu. Sehingga, Majelis hakim ha­rus mempertimbangkannya.

”Hukuman ini sangatlah berat bagi saya maupun keluarga, saya jauh terpisah dengan mereka dan anaknya,’’ katanya.

Dalam fakta persidangan, Neneng diduga berupa me­nerima suap terkait pengu­rusan izin Meikarta sekitar Rp10 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.

Jaksa KPK mendakwa Nen­eng yang duduga melanggar pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korup­si juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Akibat perbuatannya, Ne­neng oleh jaksa dituntut hukuman selama 7,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan ku­rungan. (mg2/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan