Honorarium Dibahas Khusus

Honorarium Dibahas Khusus
TENGAH MENGAJAR: Seorang guru terlihat sedang mengajar para siswa. Dalam waktu dekat honorarium guru akan segera dicairkan.
0 Komentar

“Kriteria B1 sama saja, be­danya bisa tidak linear pen­didikannya. Besaran yang diterimanya di bawah UMK,” ujarnya.

“Sementara Kriteria B2 masa kerjanya terhitung dua tahun, mengajak minimal 18 jam pelajaran, dan pendidi­kannya boleh linear atau tidak linear. Besarannya lebih kecil lagi. Minimal itu untuk PAUD di angka Rp 750.000,” lanjut­nya.

Mia menerangkan, besaran itu merupakan “take home pay” jadi pasti ada pengu­rangan tergantung honor yang diterima di sekolah selama ini. Bisa jadi yang diterima dari Pemerintah Kota besar­annya tidak akan sama. Apa­lagi antara sekolah negeri dan swasta biasanya lebih besar sekolah swasta.

Baca Juga:Kapolres Cek Kesiapan Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2019Kemendagri Kecolongan Lagi

“Kalau sudah selesai pro­sesnya, jumlah yang dibayar­kan terhitung sejak bulan Januari. Kalau sudah ditan­datangani langsung dikelu­arkan. Ke depan akan upaya­kan per bulan dengan per­syaratan dari sekolah sudah masuk antara lain kehadiran dan laporan evaluasi kinerja masing-masing,” pungkasnya. (mg1/drx)

0 Komentar