“Kriteria B1 sama saja, bedanya bisa tidak linear pendidikannya. Besaran yang diterimanya di bawah UMK,” ujarnya.
“Sementara Kriteria B2 masa kerjanya terhitung dua tahun, mengajak minimal 18 jam pelajaran, dan pendidikannya boleh linear atau tidak linear. Besarannya lebih kecil lagi. Minimal itu untuk PAUD di angka Rp 750.000,” lanjutnya.
Mia menerangkan, besaran itu merupakan “take home pay” jadi pasti ada pengurangan tergantung honor yang diterima di sekolah selama ini. Bisa jadi yang diterima dari Pemerintah Kota besarannya tidak akan sama. Apalagi antara sekolah negeri dan swasta biasanya lebih besar sekolah swasta.
Baca Juga:Kapolres Cek Kesiapan Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2019Kemendagri Kecolongan Lagi
“Kalau sudah selesai prosesnya, jumlah yang dibayarkan terhitung sejak bulan Januari. Kalau sudah ditandatangani langsung dikeluarkan. Ke depan akan upayakan per bulan dengan persyaratan dari sekolah sudah masuk antara lain kehadiran dan laporan evaluasi kinerja masing-masing,” pungkasnya. (mg1/drx)
