Maksimalkan Potensi Daerah

SOREANG – Wakil Bupati (Wabup) Bandung H. Gun Gun Gunawan mengimbau para investor, yang akan be­rinvestasi di wilayah Kabu­paten Bandung, untuk me­maksimalkan potensi daerah setempat. Hal itu diungkap usai dirinya mengikuti acara pembukaan Musyawarah Pe­rencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2019 sekaligus Peluncuran Visi Indonesia 2045 di Hotel Shangrila Jakarta, Kamis (9/5/2019).

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan bantu dengan regulasi dan kebijakan, termasuk peninda­kan terhadap oknum, jangan sampai investor dipersulit perijinannya. Namun kami juga mengimbau, mereka yang ingin berinvestasi di Kabupa­ten Bandung harus tetap menjaga alam, memberday­akan serta mempertahankan kekhasan lokal masyarakat setempat,” imbau Gun Gun.

Menurutnya, kehadiran in­vestor harus bisa dirasakan secara langsung oleh masy­arakat, sehingga tingkat per­ekonomian di daerah tersebut akan ikut terdongkrak.

”Masyarakat harus langsung merasakan manfaatnya, mel­alui tersedianya lapangan pekerjaan. Bahan-bahan pangan yang ada di Kabupa­ten Bandung juga harus di­maksimalkan pemanfaatan­nya, jangan sampai investor mendatangkan bahan-bahan dari luar. Selain itu juga harus diperhatikan pengembangan seni tradisional, baik keraji­nan, kesenian maupun kebu­dayaan khas Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Selain itu, dengan meman­faatkan potensi lokal, akan mempercepat peningkatan angka ekspor sekaligus men­urunkan angka impor.

”Penjualan ekspor hasil bumi Kabupaten Bandung akan lebih cepat. Petani akan merasakan manfaatnya se­cara langsung, sehingga usa­hanya bergairah lagi. Berikut­nya akan mengurangi impor, karena bahan-bahan lokal ini akan mensubstitusi yang se­lama ini diimpor,” katanya.

Sebagai respon tuntutan pemerintah pusat dalam rangka percepatan perijinan, Gun Gun juga berujar harus ada regulasi dan kepastian sebagai payung hukum bagi kepala daerah, terkait masa­lah perijinan. Terlebih in­vestasi di bidang wisata alam, yang juga melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

”Kami mendukung perce­patan, namun harus ada pay­ung hukum dari pusat bagi kepala daerah, khususnya di Kabupaten Bandung yang mulai dilirik investor. Di Ka­bupaten Bandung, terutama ketika investor mengajukan permohonan perijinan peng­embangan wisata alam, me­reka juga harus melakukannya kepada PT. Perhutani, PT Perkebunan Nusantara VIII atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Ini yang menyulitkan para pelaku usaha,” pungkasnya. (rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan