”Peran kader dalam kluster memastikan jumlah penduduk kategori anak (0-18 tahun) di kecamatan dan di desa. Kemudian memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar anak yang berusia 0-18 tahun ini mempunyai akte kelahiran,” katanya.(yul/rus)
Percepatan KLA, Pemkab Gelar Pelatihan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News