Bawaslu Siap Menindaklanjuti Laporan Dugaan Money Politic 

SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung sudah meregistrasi laporan warga Pangalengan terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah seorang calon anggota DPRD Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, sesuai tahapan menerima dan meregistrasi aduan atau laporan dari warga tersebut pada Jumat (26/4/2019).

“Secara fisik, syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi. Rencananya, hari ini (red) aduan warga akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan syarat formil dan masteril,” ujarnya saat ditemui di Hotel Sutan Raja, Soreang.

Meskipun demikian Januar menegaskan, pemeriksaan kasus tersebut belum bisa dilakukan. Soalnya seusai Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2019, syarat formil dan materil tersebut harus dibahas dulu selama 1 x 24 jam pada hari kerja.

“Nanti kita bahas dan kaji syarat formil dan materil yang diterima. Setelah itu akan diputuskan apa yang akan dilakukan dan nantinya Ketua Sentra Gakumdu akan membuat surat penyelidikan,” tutur Januar.

Surat tersebut, kata Januar, dikeluarkan agar Gakumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksana, bisa mengumpulkan alat bukti dan bukti-bukti lain yang terkait. Bukti tersebut nantinya bisa dijadikan dasar apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan ke ranah hukum pidana pemilu atau tidak.

Menurut Januar, ada perbedaan antara alat bukti dengan bukti-bukti. Jika alat bukti berupa fisik terkait, sedangkan bukti-bukti lain bisa berupa keterangan dari saksi atau keterangan pihak terkait lain.

Proses pengumpulan bukti dan alat bukti tersebut, dilansir Januar diberi batas waktu selama 14 hari. Setelah itu, sentra Gakumdu akan melakukan pembahasan kedua di mana hasilnya akan menentukan apakah penyelidikan bisa dilanjutkan atau tidak.

“Jika hasil pembahasan kedua menyimpulkan bahwa hasil penyelidikan awal memenuhi unsur dan layak diteruskan, maka ini akan dilimpahkan ke penyidik untuk diproses hukum pidana pemilu. Namun syarat utama untuk bisa diteruskan adalah adanya minimal dua alat bukti,” tutur Januar.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasdem Agus Yasmin mengaku kaget atas laporan warga Pangalengan terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah seorang kadernya. Namun ia mengapresiasi upaya warga dalam menegakan marwah demokrasi tersebut jika memang bertujuan mengungkap kebenaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan