JAKARTA – Untuk memastikan proses penghitungan suaran Komisi Informasi Publik (KIP) memantau langsung dan memastikan server dan sistem IT KPU berjalan dengan baik.
Hal itu terbukti penggunaan teknologi terbaru yang memungkinkan informasi cepat dipantau dan dijabarkan oleh masyarakat.
“Jadi itu salah satu ukuran bahwa mereka mempunyai sistem informasi yang baik. KPU ini kumpulan anak muda yang punya idealisme untuk membuat bangsa ini menjadi bangsa yang baik. Sangat demokratis,” kataya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Jumat (26/4).
Romanus menambahkan, antusiasme Pemilu kali ini sangat kuat. Setelah melihat server dan sumber daya yang diguanakan KPU, untuk menyalahgunakan masalah itu sangat sulit. Sehingga, kepada pihak-pihak yang masih ragu kepada penyelenggaraan Pemilu, bisa langsung tanyakan ke KPU.
“Jangan mengembangkan isu di luar yang susah dijangkau.Mereka punya sistem yg benar, dan informasi yg benar,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, komisi informasi daerah juga melakukan hal sama. Sehingga, dapat dipastikan semua berjalan. Sekali lagi kami tidak bisa masuk ke hal-hal yang teknis. Karena kami bukan atasan KPU.
’’Kami selalu mengandalkan sistem yang digunakan oleh KPU, sekali lagi kalau sistemnya baik kita percaya semua kerja akan berjalan dengan baik, bebernya.
Selain KIP, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga memantau proses sistem aplikasi penghitungan milik KPU. Hadir Ketua Bawaslu Abhan bersama Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin. Mereka melihat server sampai sistem IT yang digunakan oleh KPU.
Di tempat sama, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, KPU mendapatkan konfirmasi dari KIP yang menanyakan mengenai transparansi KPU. Namun, sebelumnya masyarakat harus tahu regulasi UU nomor 7 taun 2017 maupun PKPU tentang pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil. Sebab, pada perhitungan dilakukan secara berjenjang berdasarkan berita acara manual yang dibuat di masing masing tingkatan.
’’Kalau di TPS petugas kita membuat Form C1, Form itu dibawa kecamatan di rekap. Kemudian penyelenggara pemilu di kecamatan membuat berita acara dalam Form yang disebut Form DA. Kemudian itu dibawa ke Kabupaten, KPU Kabupaten melakukan rekapitulasi, dituangkan dalam Form DB kemudian naik dibawa ke provinsi dilakukan rekap secara terbuka dicatat di dalam Form DC. Form DC di masing-masing provinsi itu dibawa ke rekap nasional dan ditetapkan KPU sebagai hasil pemilu secara nasional,’’ paparnya.