Dijelaskan Malik, bahwa Caleg yang tidak melaporkan dana kampanye, maka tidak dapat ditetapkan sebagai calon terpilih. Itu diatur dalam pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang dana kampanye, sebagaimana diubah pada PKPU 34/2018 tentang perubahan kedua dan atas peraturan PKPU 24/2018 tentang dana kampanye dan tercantum juga dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tutupnya. (afi)
PKS Pertama Serahkan LPPDK ke KPU
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News