PKS Pertama Serahkan LPPDK ke KPU

Dijelaskan Malik, bahwa Caleg yang tidak melaporkan dana kampanye, maka tidak dapat ditetapkan sebagai ca­lon terpilih. Itu diatur dalam pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang dana kampanye, sebagai­mana diubah pada PKPU 34/2018 tentang perubahan kedua dan atas peraturan PKPU 24/2018 tentang dana kam­panye dan tercantum juga dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tutupnya. (afi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan