CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memutuskan untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Presiden (Pilpres) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 114 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman mengklaim, keputusan itu dibuat berdasarkan hasil kajian yang dilakukan selama tiga hari. Dari hasil kajian, pihaknya menyebutkan di TPS 114 itu tidak memenuhi unsur pelanggaran seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
”Jadi KPU tidak melaksanakan PSU, udah dijawab ke Bawaslu. Hasil pengkajian kita tidak memenuhi unsur PSU sesuai Pasal 372 UUD 7/2017,” kata Irman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (25/4).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cimahi Tengah memberikan rekomendasi agar dilakukan PSU di TPS 114 Padasuka. Di TPS itu, empat orang yang tidak berhak menyalurkan hak pilihnya di TPS 114, tapi memaksakan memilih meski tidak masuk dalam DPT, DPTb maupun DPK.
Tapi setelah dikaji dan disepakati, kata Irman, ternyata pelanggaran itu tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan PSU. Bahkan, kata dia, kehadiran keempat orang yang berasal dari luar Kota Cimahi itu dibatalkan.
”Di PPS sudah dibatalkan kehadirannya di tingkat TPS. Surat suaranya dikurangin (empat orang itu). Udah clear,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Yana Maulana berpendapat bahwa pelanggaran di TPS 114 Padasuka itu memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sesuai yang tertera dalam aturan.
”Kalau pandangan Bawaslu sebenarnya itu memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU, makannya dikeluarkan rekomendasi,” tegasnya.
Dikatakannya, dengan adanya putusan pembatalan PSU itu, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, kewenangan penetapannya itu tetap menjadi hak KPU. Apalagi, kata Yana, sudah ada surat edaran dari KPU Jawa Barat bahwa di TPS 114 itu tidak memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU. (ziz)