Pawai Kemenangan Dilarang

JAKARTA – Pemerintah meng­ingatkan para pendukung ca­lon presiden dan calon wakil presiden untuk tidak melaku­kan pawai kemenangan sebe­lum adanya pengumuman resmi dari KPU. Aparat keama­nan seperti kepolisian tidak akan mengeluarkan perizinan adanya pawai usai pencoblosan.

Hal itu diungkapkan Men­teri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Pol­hukam), Wiranto usai meng­gelar rapat koordinasi ber­sama TNI, Polri, KPU, Kemen­dagri, Kominfo dan Kejagung di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (15/4).. “Bahwa saya sampaikan, pawai ke­menangan sebelum pengu­muman resmi diumumkan KPU maka akan tidak diizin­kan,” katanya.

Wiranto menyarankan ma­syarakat lebih baik melakukan syukuran kemenangan calon presiden yang didukungnya di rumah masing-masing. “Ini lebih baik daripada melakukan pawai kemenangan,” ujarnya.

Wiranto mengaku, ia tak me­larang adanya pawai keamanan karena UUD mengaturnya. Meski demikian, ada empat syarat yang harus diikuti untuk mendapatkan izin dari kepo­lisian. Pertama tidak meng­ganggu ketertiban umum, tidak mengganggu kebebasan orang lain. “kemudian dalam batas-batas etika dan moral, tidak mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa,” jelasnya.

Dalam rapat ini hadirKetua KPU Arief Budiman,Ketua Bawaslu Abhan,Mendagri Tjahjo Kumolo, Jaksa Agung M Prasetyo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ka­polri Jenderal Tito Karnavian, dan Menkominfo Rudiantara.

Dalam rapat kemarin, Wi­ranto juga menyinggung soal keamanan di seluruh tempat pemungutan suara saat pelaksaan pencoblosan sua­ra. Ia meminta KPU mampu mengawaal penghitungan suara dengan ketat agar tidak menimbulkan kecurangan dan gangguan. “Kita ciptakan ruang uang aman, pemilih berangkat dari rumah ke TPS dengan bebas, lalu kawal dan mobilisasi dan penghitungan suara dengan ketat,” katanya

Sedangkan , Kapolri Jende­ral Tito Karnavian meminta masyarakat untuk tidak mela­kukan mobilisasi massauntuk menunjukkan kemenangan, pasalnya hal ini dapat me­nimbulkan provokasi. “tidak melakukan pawai syukuran. Lebih baik kita tetap menja­lankan kegiatan dengan baik, tenang,” katanya.

Dia juga menegaskan tidak akan mengeluarkan izin jika ada mobilisasi masa dalam tahappenyelesaian sengketa pemilu. Menurutnya, jikaada hal yang diangga tidak sesuai Undang-Undang ada meka­nismenya aturannya. ”ada pro­ses MK kalau ada hal yang diang­gap melanggar, tapi tidak dalam bentuk mobilisasi massa,” tan­dasnya. (mhf/lan/fin/tgr)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan