BANDUNG – Selama tahapan pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mencatat sebanyak 636. Bahkan, di masa tenang pun mereka menemukan tiga dugaan praktik money politik di tiga daerah.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah mengatakan, dari 636 dugaan pelanggaran itu, diantaranya 450 dugaan pelanggaran administratif, pidana pemilu 80 kasus, kode etik 14 kasus, 22 pelanggaran hukum lainnya dan 56 kasus dikategorikan bukan pelanggaran pemilu.
“Bawaslu melakukan beberapa hal proses penindakan yang dilakukan. Klasifikasi tiga, administrasi, kode etik dan pidana. Sejak tahapan pileg pilpres, kami menemukan 636 dugaan pelanggaran,” katanya kepada wartawan di Kota Bandung, Senin (15/4).
Hasil tindak lanjut atas penanganan pelanggaran pidana pemilu, terdapat lima putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yakni, di daerah Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Indramayu terkait money politics (Politik Uang).
Dua caleg yang terlibat dalam praktik politik uang itu sudah dibatalkan keikutsertaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lalu, di wilayah Kabupaten Cianjur terdapat dua putusan mengenai perusakan alat peraga kampanye (APK)
“Ada juga di Kabupaten Bandung kasus yang sudah diputuskan mengenai keterlibatan Kepala Desa yang ikut menguntungkan salah sati caleg,” katanya.
Sementara itu, memasuki masa tenang dalam kontestasi pemilu 2019, Bawaslu Jabar menemukan dugaan praktik politik uang di Kota Bandung, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Meaki begitu, pihaknya tidak mengungkap identitas caleg yang terkait.
Menurut Abdullah, Bawaslu Kota Bandung memproses temuan pembagian sabun beserta contoh surat suara. Sementara di Kabupaten Ciamis, jajaran petugas melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Saat melaksanakan patroli pengawasan, teman-teman (anggota Bawaslu) di Ciamis menemukan pembagian uang Rp 25 ribu beserta kartu nama dan bentuk surat suara,” ucap Abdullah.
“Sedangkan di Kabupaten Pangandaran, kami menemukan adanya pembagian uang pecahan Rp 100 ribu. Temuan di masa tenang ini sedang kami proses,” pungkasnya. (yan)