CIMAHI – Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya di Kota Cimahi, berakibat pada kesulitannya pemerintah untuk melarang pemilik bangunan haritage melakukan pemugaran. Sehingga, banyak bangunan yang diubah desain secara drastis oleh pemiliknya.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbuparpora) Kota Cimahi, Budi Raharja mengaku, saat ini pihaknya sedang mengupayakan pembuatan Perda tersebut.
”Kita sedang mengarah ke situ, kita sedang komunikasikan dengan dewan dan TNI juga, agar jangan semua bangunan dirombak,” kata Kadisbudparpora Kota Cimahi, Budi Rahardja, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (14/4).
Dia membantah jika selama ini pemerintah dianggap tidak serius menjaga bangunan heritage. Bahkan Disbudparpora mengaku sudah mendaftarkan lima bangunan dalam daftar bangunan cagar budaya se-Indonesia.
”Bangunan yang sudah didaftarkan ada Rumah Sakit Dustira, Stasiun Cimahi, Gedung Sudirman atau Gedung Historich, Gereja Santo Ignatius, dan Penjara Militer Poncol,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan pendaftaran dan verifikasi lima bangunan cagar budaya tersebut. Namun demikian Budi mengungungkapkan, bisa saja bangunan yang dianggap sebagai haritage, ada salah satu yang tidak lolos verifikasi. Sebab, tidak semua bisa diklasifikasikan sebagai bangunan cagar budaya.
”Kelima bangunan heritage yang rata-rata berdesain art deco dan indische empire khas bangunan Belanda itu kami daftarkan ke Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya Kemendikbud,” ujarnya.
Budi menjelaskan, tujuan pendaftaran bangunan cagar budaya adalah sebagai langkah melindungi desain bangunan agar tidak dipugar seenaknya oleh pemilik bangunan. Terutama yang dimiliki oleh TNI. Sebab, hampir semua bangunan heritage di Cimahi milik TNI.
”Kalau tidak dilindungi oleh Pemkot melalui sistem registrasi, ya nanti akan habis direnovasi, seperti rumah-rumah zaman Belanda di Jalan Baros,” jelasnya.
Dia mengakui, dari 120 lebih bangunan heritage di Cimahi, tidak semua bisa diklasifikasikan sebagai bangunan cagar budaya, meskipun berumur ratusan tahun.
”Kalau dari bentuk memang heritage, tapi nanti akan kita inventarisir yang mana saja termasuk bangunan cagar budaya. Untuk verifikasi juga harus ada SK Walikota,” tandassnya.