”Kami akan segera menyampaikan kepada Kepala Sekolah dan mensosialisasikan bahwa smua diwajibkan memakai sistem zonasi karena apabila sekolah melanggar sanksinya berat. Ini lebih efektif agar siswa mampu sekolah dengan biaya transportasi lebih murah,” pungkasnya.
Pendaftaran PPDB akan dimulai 23-28 Mei 2019 dan hasilnya akan diumumkan pada 31 Mei 2019. Penyelenggaraan PPDB di Kota Bandung dilakukan dengan menggunakan sistem online. Setelah siswa diterima di sekolah, siswa diwajibkan melakukan daftar ulang pada 17 sampai 18 Juni 2019.(mg1/ziz)
