17 April Libur Nasional

17 April Libur Nasional
LOGISTIK PEMILU: Ketua KPU pusat memperlihatkan kotak suara yang terbuat dari karton kardus.
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah menetapkan momentum penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan itu telah resmi ditandatangani Presiden RI Joko Widodo 8 April 2019. Sebagaimana siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri di Jakarta, Selasa, penetapan hari libur nasional 17 April 2O19 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemungutan suara dilaksana­kan secara serentak pada hari libur atau hari yang dili­burkan secara nasional, terang siaran pers yang diterima Fajar Indonesia Network dari Sekretariat Kabinet, ke­marin (9/4).

Baca Juga:Ribuan Anggota SPSI Serukan Dukungan Kepada CapresTurnamen, Jaring Bibit Atlit Berpotensi Sejak Usia Dini

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum te­lah menetapkan Rabu (17/4) sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) se­hingga keputusan presiden perlu dikeluarkan untuk pe­netapan hari libur nasional tersebut.

Dalam Pemilu 2019, masy­arakat yang memiliki hak pilih akan memilih pasangan calon presiden dan wakil pre­siden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD provinsi dan calon anggota DPRD kabu­paten/kota.

Sejalan dengan itu, Bank Indonesia (BI) mendukung pelaksanaan Pemilu dengan menutup kegiatan operasio­nal pada Rabu, 17 April 2019. Penutupan kegiatan opera­sional tersebut mengacu ke­pada Keppres Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungu­tan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dijelaskan, penetapan ter­sebut dilakukan untuk mem­beri kesempatan pihak ter­kait dan pegawai BI meng­gunakan hak pilih. Kegiatan operasional BI akan kembali berjalan normal pada Kamis (18/4).

Sementara itu, Kantor Kus­todian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga akan tutup dan layanan transaksi efek dan jasa kustodian akan dinon­aktifkan pada hari pencoblo­san tersebut.

Keputusan tersebut seiring dengan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) sebe­lumnya yang menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur bursa. “KSEI dan kegiatan penyelesaian transaksi efek tanpa warkat atau scriptless maupun layanan jasa kusto­dian KSEI melalui C-BEST, serta layanan S-INVEST tidak diaktifkan,” ujar Direktur KSEI Syafruddin.

0 Komentar