”penanganan kasus kasus itu, diperlukan kerjasama semua stakeholder. Misalnya dalam mencari keterangan dari korban. Ada metode khusus yang harus dilakukan. Untuk berkomunikasi saja kita sangat hati-hati dengan korban. Apalagi dalam kasus ini, dibutuhkan ahli bahasa isyarat yang harus dilakukan oleh ahlinya,” akunya.
Sementara itu, Kadinsos Nina Setiana membenarkan apa yang disampaikan oleh ketua P2TP2A bahwa dalam penanganan kasus, telah bersinergis dengan salah satu program Pemkab Bandung, yakni SLRT.
Peran SLRT dalam hal ini, kata Nina akan memberi rujukan kepada warga miskin terkait kebutuhannya. Pihaknya juga berjejaring kerja dengan Non Government Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk membantu menelusuri keberadaan dan kejelasan suatu kasus.
Baca Juga:Tarif Parkir Segera Dikaji UlangKajian Desamart Capai 70 Persen
Dalam kasus apapun, menurut Nina intinya tetap pada komunikasi. Meningkatkan komunikasi semua pihak agar tidak terjadi miss di lapangan. Laporkan segala bentuk masalah dengan tetap melalui mekanisme yang benar.
”Untuk memudahkan masyarakat di kewilayahan, kami juga membentuk Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Puskesos ini merupakan miniatur SLRT, jadi hubungi Puskesos saja jika terjadi hal-hal yang harus segera membutuhkan penanganan kami,” pungkasnya. (yul/rus)
