BANDUNG – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) Provinsi Jawa Barat, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui rapat paripurna, kemarin (21/3).
Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari bahwa dengan disahkannya ketiga Raperda ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus segera menindaklanjuti, terutama mengenai amanat Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat. “Pemprov harus segera melakukan penyesuaian,” tuturnya.
Amanat yang paling mendasar dalam perubahan raperda tersebut adalah menghilangkan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) yang tersebar di sejumlah titik di Jawa Barat. “Seluruh staf di BKPP sudah masuk ke OPD, karena sudah tidak ada lagi penugasan sejak 31 Desember 2018 lalu,” imbuhnya.
Diharapkan dengan adanya raperda perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ada evaluasi dari tiap-tiap OPD guna mengetahui efektifitas dan kinerjanya. “Saya harap Biro Organisasi segera menindaklanjuti,” harapnya.
Kemudian, mengenai Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, diharapkan dapat membantu masyarakat Jawa Barat yang bermatapencaharian sebagai pembudidaya ikan dan petambak garam. “Raperda ini sangat dinanti oleh mereka, karena ini sebagai payung hukum bagi pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membantu, memfasilitasi dan melindungi pembudidaya ikan dan petambak garam, sehingga taraf ekonominya meningkat,” ungkapnya.
Sementara, dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyambut baik adanya pengesahan 3 raperda tersebut. Dikatakan, pengesahan Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat merupakan penyelerasan peraturan-peraturan lainnya yang berimplikasi pada hal-hal klasifikasi cabang dinas, unit teknis pelaksana daerah dan nomenklatur organisasi. “Dalam Raperda ini terdapat pengaturan penyusunan satuan perangkat daerah,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, mengenai Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dimaksudkan agar pembudidaya ikan dan petambak garam dapat memiliki akses dalam mendapatkan pengetahuan, permodalan dan keterampilan, sehingga terhindar dari resiko-resiko sosial ekonomi yang tinggi. “Ini sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi pembudidaya ikan dan petambak garam yang banyak tersebar di wilayah Jawa Barat,” lanjutnya.