JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol).
Ratusan pinjol dihentikan setelah Satgas Investasi melakukan penelusuran pada website dan aplikasi pada Google Playstore terbukti ilegal alias tidak terdaftar di OJK.
“Kegiatan 168 entitas tersebut telah melanggara ketentuan OJK Nomor 77/pojk.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam dalam keterangan resminya, Kamis (14/3).
Total, kata Tongam, hingga Maret ini sebanyak 803 entitas yang dibubarkan, yaitu 404 pada periode 2018 dan 399 entitas pada Januari hingga Maret 2019.
Tongam mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek fintech di situs OJK sebelum menggunakan fasilitasmelaluifintech.
“Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar,” ucap Tongam.
“Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” imbuh Tongam, kembali mengingatkan pada masyarakat.
Sementara peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus mengimbau kepada masyarakat sebelum menggunakan faslitas fintech pinjaman online terlebih dahulu mengecek di website OJK.
“Masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas perusahaan fintech peer to peer landing perlu mengetahui daftar tersebut (website OJK), apabila tidak ada dalam daftar resmi OJK berarti meragukan,” kata Heri kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Kamis (14/3).
Kepada OJK, Heri, meminta untuk tegas melakukan tindahakan terhadap kegiatan fintech yang meresahkan masyarakat. Hal ini agar tidak ada lagi korban fintech.
“Perlu tindakan tegas bagi kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK,” pungkas Heri.(din/fin)