NGAMPRAH– Sebanyak 17 industri yang mendapatkan proper merah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat pantauan khusus dari Pemkab Bandung Barat. Selain didorong untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah, sejumlah perusahaan ini juga diminta untuk lebih tertib dalam menyampaikan laporan administrasi.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat Aam Wiriawan mengungkapkan, pihaknya terus memantau laporan berkala dari sejumlah perusahaan tersebut. “Kami akan lihat perkembangnnya dari laporan berkala,” katanya di Ngamprah, kemarin.
Menurut dia, sejumlah perusahaan tersebut sebenarnya sudah berupaya memperbaiki pengolahan limbah agar tidak mencemari lingkungan. Namun, belum semuanya optimal, sehingga menjadi tugasnya agar mereka bisa mengelola limbah dengan lebih baik lagi ke depan.
“Namun, ada juga yang mendapat rapot merah hanya karena persoalan administrasi. Makanya, ini juga yang menjadi sasaran pembinaan dari kami,” ujar Aam.
Dia juga mengungkapkan, pengawasan terhadap industri yang memiliki pengolahan limbah cair tak hanya dilakukan pemerintah daerah. Namun, juga melibatkan kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Citarum Harum.
Untuk menindak industri yang mencemari lingkungan, kepolisian dan TNI memiliki prosedur tertentu. “Bisa saja setelah ada bukti-bukti, perusahaan langsung ditindak, seperti misalnya ditutup saluran pembuangan limbahnya,” ujar Aam.
Hal itu berbeda dengan penindakan oleh pemerintah daerah. Menurut dia, kewenangan Pemkab terbatas lantaran dibutuhkan petugas pengawas lingkungan hidup (PPLH) yang bisa menindaklanjuti kasus pencemaran lingkungan ke ranah hukum.
“Namun kendalanya, saat ini kami tidak punya PPLH, sehingga harus meminjam orang dari provinsi. Di provinsi pun, jumlah PPLH terbatas. Akibatnya, kasus pencemaran sering kali terhenti di sanksi administrasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, dari 33 perusahaan yang dinilai Pemprov Jabar tahun lalu, 17 dapat proper merah, 9 proper biru, dan sisanya dikeluarkan dari penilaian. Sejumlah perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil, zat pewarna, korek api, plastik, hingga cat.
Penilaian tersebut dilakukan melalui Program Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah (Properda) Jawa Barat pada 2018. Hasil penilaian itu menentukan lima peringkat dari terensah ke tertinggi, yakni proper hitam, merah, biru, hijau, dan emas. (drx)